Merdeka.com - Panglima Kodam VII/Wirabuana, Mayjen TNI Agus Surya Bakti menegaskan proses hukum Komandan Kodim (Dandim) 1408/BS, Kolonel Jefry Oktavian Rotti dan Kepala Pusat Komando Pengendalian Operasi (Kapus Kodal Ops) Kodam VII/Wirabuana, Letkol Budi Santoso tetap lanjut meski oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) nyatakan tes rambut keduanya tidak valid, tidak sah karena volume sampel rambut yang diserahkan pihak Kodam tidak mencukupi.
Kepala BNNP Sulsel, Brigjen Polisi Agus Budiman Manalu mengatakan, aturannya sampel rambut yang hendak dites itu seberat 30 hingga 50 mg. Namun, sampel rambut baik dari Dandim, Kapuskodal Ops bahkan lima anggota TNI lainnya yang juga ikut diperiksa terkait penangkapan dua perwira TNI tersebut volumenya atau beratnya tidak mencukupi sehingga tidak bisa diambil secara laboratoris.
Agus menambahkan, masih bisa dilakukan pemeriksaan laboratoris jika pihak Kodam VII memberikan lagi sampel rambut dengan beratnya sesuai aturan untuk selanjutnya dikirim lagi ke lab BNN.
Hanya saja, Pangdam VII/Wirabuana, Mayjen TNI Agus Surya Bakti menegaskan, hal itu tidak perlu lagi dilakukan. Baginya, sudah cukup pemeriksaan urine terhadap dua perwira itu yang hasilnya positif untuk dijadikan alasan proses hukumnya.
"Sudah cukup pemeriksaan urinenya," tandas Agus.
Di kesempatan berbeda, Kasdam VII/Wirabuana, Brigjen TNI Supartodi yang juga dikonfirmasi sore tadi menegaskan, hasil tes urine yang menyatakan positif mengandung narkoba sudah cukup. Kasusnya tetap akan dilanjut sesuai peraturan militer.
Diketahui, pasca penggerebekan dan penangkapan Dandim dan Kapuskodal Ops di room karaoke lantai 12, hotel D' Maleo, Makassar, 6 April lalu yang dipimpin langsung Brigjen TNI Supartodi, kasus hukumnya ditangan Pomdam VII/Wirabuana. Sementara lima warga sipilnya ditangani BNNP Sulsel.
Adapun berkas pemeriksaan kedua perwira TNI itu kini sudah di tangan Oditur Militer di Surabaya.
0 Response to "Pengadilan militer terus proses Dandim digerebek saat karaoke"
Post a Comment